Proses Perkuliahan
Perkuliahan di Magister Psikologi Profesi dirancang dalam beberapa tahap berikut :
- Setelah mahasiswa dinyatakan diterima, mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan pra profesi yang dirancang setara dengan 10 SKS atau 140 jam. Mahasiswa Magister Psikologi Profesi berasal dari berbagai PTN dan PTS. Pra Profesi dilaksanakan untuk menyetarakan kemampuan tentang psikodiagnostika dan pemahaman tentang profesi psikolog. Pra profesi dilaksanakan sebelum perkuliahan semester I berlangsung.
- Perkuliahan diikuti oleh mahasiswa yang telah mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah disetujui oleh dosen pembimbing akademik.
- Perubahan KRS dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dan perubahan itu sah jika ditandatangani oleh pembimbing akademik.
- Mahasiswa dapat membatalkan mengikuti matakuliah kemagisteran atau pilihan bebas sebelum ujian tengah semester dilaksanakan.
- Mahasiswa wajib mengikuti semua perkuliahan dan menyelesaikan semua tugas. Kehadiran minimal mahasiswa 75 %, jika kurang dari 75% maka tidak dapat mengikuti ujian akhir semester atau mengerjakan tugas akhir/praktikum/praktik.
- Perkuliahan dilaksanakan dengan metode pembelajaran tatap-muka, praktikum, tugas individual, tugas kelompok, kajian kasus, seminar/workshop, praktik dan praktik kerja profesi psikologi (PKPP) di lapangan.
- Mahasiswa dan dosen/supervisor wajib menandatangani daftar hadir pada setiap perkuliahan.
- Pengajar Program Studi Magister Psikologi Profesi dibedakan atas:
- Pengajar matakuliah kemagisteran yaitu semua dosen yang berkompeten di bidangnya dan bergelar Doktor
- Pengajar matakuliah keprofesian yaitu:
1) Dosen yang berkompeten, bergelar Doktor dan melakukan praktik psikologi dan memiliki surat ijin praktik psikologi.
2) Dosen yang kompeten bergelar master, jabatannya lektor kepala, melakukan praktik psikologi dan memiliki surat ijin praktik psikologi.
3) Dosen yang kompeten bergelar master, melakukan praktik psikologi dan memiliki surat ijin praktik psikologi. Dosen ini sebagai anggota tim teaching, dengan ketua tim teaching adalah dosen yang telah disebutkan pada nomor (1) dan (2).
Para dosen tersebut telah praktik psikologi minimal 5 tahun.
- Supervisor tetap adalah semua pembimbing praktikum atau praktik yang berkompeten di bidangnya, bergelar doktor atau master, dosen tetap di Fakultas Psikologi UGM, serta melakukan praktik psikologi minimal lima (5) tahun dan memiliki surat ijin praktik.
- Supervisor tidak tetap atau supervisor lapangan adalah semua pembimbing praktik kerja profesi yang berpendidikan minimal S1 dan telah melakukan praktik di bidangnya minimal 10 tahun berturut-turut. Supervisor ini diundang untuk mengajar di kelas pada matakuliah mayor dan pembekalan PKPP.
Sistem perkuliahan
- Perkuliahan dilaksanakan dalam 2 sistem yaitu sistem SKS yang dilaksanakan secara reguler dan blok
- Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program
- Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu, sebanyak satu jam perkuliahan atau dua jam praktikum atau empat jam praktik di lapangan yang diringi oleh satu sampai dua jam kegiatan terstruktur dan sekitar satu sampai dua jam kegiatan mandiri (Dokumen Akademik Sekolah Pascasarjana 2005).
- Semester adalah satuan waktu kegiatan yang tersusun atas 14 – 16 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal, termasuk satu minggu hingga tiga minggu untuk pernilaian (Dokumen Akademik Sekolah Pascasarjana 2005).
- Semua matakuliah diberi bobot sks dan pelaksanaannya dilakukan secara reguler (sistem semester) untuk matakuliah kemagisteran dan pilihan, sedangkan mata kuliah keprofesian dilaksanakan dengan secara blok
Tatalaksana pembelajaran
- Beban studi di semester 1 sebesar 20 sks yang terdiri atas
1) mata kuliah kemagisteran (10 sks)
2) mata kuliah keprofesian dasar (10 sks) yang disusun secara berurutan, dilaksanakan dengan sistem blok dan terdiri dari (30%) perkuliahan tatap muka dan praktikum (70%)
- Beban studi semester II sebesar 11 sks yang terdiri atas:
1) Mata kuliah keprofesian lanjut (6 sks) yang disusun secara berurutan, dilaksanakan dengan sistem blok dan terdiri dari perkuliahan tatap muka (30%) serta praktikum (70%)
2) Mata kuliah minor (4 sks) dilaksanakan dengan sistem semester dalam bentu
3) Mata kuliah kode etik psikologi (1 sks) dilaksanakan dengan sistem semester dan kuliah teori tatap muka
- Beban studi semester III sebesar 10 SKS yaitu Praktik Kerja Profesi Psikologi (PKPP). Mahasiswa diharuskan telah lulus semua matakuliah keprofesian sebelum mengambil PKPP. Proses praktik diatur sebagai berikut:
1) Persiapan PKPP terdiri dari
a) Exit test atau tes kompetensi. Mahasiswa diharuskan lulus dalam tes ini. Jika mahasiswa belum bisa lolos, maka dilakukan remidi.
b) persiapan kasus (dilaksanakan di kelas dengan mengundang supervisor atau ahli yang menguasai permasalahan yang akan dihadapi mahasiswa di tempat praktik)
c) persiapan pribadi. Persiapan pribadi ini dimaksudkan untuk mematangkan kesiapan psikologis mahasiswa menghadapi masalah-masalah di lapangan. Dilaksanakan dalam aktivitas retreat 2-3 hari di bawah bimbingan senior
d) Persiapan supervisor dan pendamping praktik
2) Pelaksanaan PKPP.
PKPP dilaksanakan di tempat praktik dan sebagian besar di luar Fakultas Psikologi UGM. Beban PKPP adalah 10 SKS dengan bobot 4 dan antara 14 – 16 kali pertemuan dalam satu semseter. Jika di hitung dalam jumlah jam kuliah maka akan berlangsung selama 560 – 640 jam.