Evaluasi Program Pendidikan

Program melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum, kualitas staf akademik, proses belajar mengajar, kemajuan mahasiswa dan fasilitas yang mendukung.

  1. Evaluasi kurikulum dilakukan oleh program dan Senat Fakultas secara berkala, minimal sekali dalam dua tahun
  2. Evaluasi terhadap kualitas staf akademik dilakukan oleh mahasiswa dan unit pendidikan kedokteran, minimal sekali dalam satu semester.
  3. Evaluasi terhadap proses belajar mengajar dilakukan oleh staf pengajar dan mahasiswa setiap akhir semester
  4. Evaluasi terhadap kemajuan mahasiswa dilakukan oleh Prodi setiap semester
  5. Evaluasi terhadap fasilitas yang mendukung dilakukan oleh Prodi setiap tahun

Evaluasi dilakukan oleh :

  1. Mahasiswa
  2. Tenaga pendidik
  3. Tenaga kependidikan
  4. Tim jaminan mutu
  5. Alumni
  6. Pengguna jasa

 

Monitoring  Program Pendidikan

1.     Masa studi

Masa studi mahasiswa Magister Psikologi Profesi adalah 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun. Masa studi maksimal  4 (empat) tahun (Panduan Akademik Sekolah Pascasarjana UGM, 2005).

2.     Cuti Akademik

  1. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik maksimal 2 X 1 semester.
  2. Cuti akademik dapat dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan studinya minimal 2 (dua semester) pertama.
  3. Ketika mahasiswa mengambil cuti akademik, jumlah waktu cuti tidak deprthitungan masa studi.
  4. Selama cuti akademik, mahasiswa tidak mempunyai hak untuk melakukan aktivitas akademik formal di kampus
  5. Surat permohonan cuti akademik ditanda tangani oleh  Pembimbing Akademik dan Koordinator  Bidang yang diketahui oleh Ketua Program diajukan kepada Dekan Fakultas Psikologi UGM
  6. Apabila dalam waktu maksimal 4 (empat) tahun belum lulus, mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi, yang disetujui oleh Pembimbing tesis, Dosen Pembimbing Akademik, Koordinator Bidang dan Pengelola Program Studi
  7. Perpanjangan masa studi diberikan maksimal 2 x satu semester (Panduan Akademik Pascasarjana, 2005)..
  8. Perpanjangan masa studi diajukan secara tertulis paling lambat satu (1) bulan sebelum pendaftaran ulang semester berikutnya berlangsung,
  9. Permohonan perpanjangan masa studi ditujukan kepada Dekan Fakultas Psikologi UGM.
  10. Mahasiswa Magister Psikologi Profesi pada tahap pembelajaran yang telah ditentukan (5 tahun) tidak menyelesaikan studi atau tidak memenuhi aturan yang telah ditentukan, maka mahasiswa dinyatakan gagal atau tidak mampu menyelesaikan studi. (Dokumen Akademik Sekolah Pascasarjana (2005).
  11. Kepada mahasiswa tersebut ditawarkan 2 kemungkinan:

3.     Perpanjangan Masa Studi

  1. Apabila dalam waktu maksimal 4 (empat) tahun belum lulus, mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi, yang disetujui oleh Pembimbing tesis, Dosen Pembimbing Akademik, Koordinator Bidang dan Pengelola Program Studi
  2. Perpanjangan masa studi diberikan maksimal 2 x satu semester (Panduan Akademik Pascasarjana, 2005)..
  3. Perpanjangan masa studi diajukan secara tertulis paling lambat satu (1) bulan sebelum pendaftaran ulang semester berikutnya berlangsung,
  4. Permohonan perpanjangan masa studi ditujukan kepada Dekan Fakultas Psikologi UGM.

4.     Drop Out

  1. Mahasiswa Magister Psikologi Profesi pada tahap pembelajaran yang telah ditentukan (5 tahun) tidak menyelesaikan studi atau tidak memenuhi aturan yang telah ditentukan, maka mahasiswa dinyatakan gagal atau tidak mampu menyelesaikan studi. (Dokumen Akademik Sekolah Pascasarjana (2005).
  2. Kepada mahasiswa tersebut ditawarkan 2 kemungkinan:
    1) Mengundurkan diri dari program
    2) Dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi di Magister Psikologi Profesi dan tidak diperpanjang lagi masa studinya
  3. Prestasi studi yang diperoleh selama yang bersangkutan menempuh kuliah di Magister Psikologi Profesi diberikan dalam bentuk transkrip akademik.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*